Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Grab Beri Catatan Ini

8 hours ago 4

loading...

Pemerintah berencana merubah status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku UMKM, yang direspons oleh Grab Indonesia dengan memberikan beberapa catatan. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah berencana merubah status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku UMKM , seperti diutarakan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Maman Abdurrahman. Langkah ini menurut Maman merupakan solusi untuk mengatasi ketiadaan payung hukum yang selama ini dialami para ojol.

Menanggapi rencana tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia , Tirza Munusamy mengatakan, akan mengkaji serta mendiskusikan lebih lanjut wacana pengkategorian pengemudi online sebagai pelaku UMKM bersama para pelaku industri dalam waktu dekat.

Namun menurutnya, perlu dipahami juga bahwa dengan ekosistem bisnis yang berbeda dari industri konvensional, model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab. Ini lantaran model kemitraan memberikan fleksibilitas yang lebih bagi para pengemudi.

"Model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," kata Tirza kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (26/4/2025).

Tirza menilai, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas yang dimiliki para pengemudi akan hilang. Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, serta adanya keterbatasan kuota untuk dapat bergabung dengan platform.

"Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20% dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital," jelasnya.

Tirza pun berpendapat bahwa rencana merubah status mitra menjadi UMKM merupakan sebuah langkah yang perlu dipertimbangkan. Untuk diketahui, usulan memasukkan ojol ke dalam kategori pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.

"(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Menteri Maman.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Maman berpendapat, bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

(akr)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |