Sebelum Piche Kota Klarifikasi, Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Dijerat Pasal Berlapis

20 hours ago 3

Jadi intinya...

  • Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Belu, NTT.
  • Penetapan tersangka dilakukan Polres Belu setelah gelar perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti sah.
  • Piche Kota membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pemerkosaan yang menyeret nama alumni Indonesian Idol 2025, Piche Kota, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur. Salah satu tersangka terkonfirmasi Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota alias PK.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Polres Belu, Kabupaten Belu, NTT. Korban dalam kasus ini adalah siswi SMA berusia 16 tahun.

“Korban seorang siswi SMA berinisial ACT (16),” kata I Gede Eka Putra. “Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” beri tahunya, kami lansir dari kanal Regional Liputan6.com, Sabtu (21/2/2026).

Penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Setelah gelar perkara dan penetapan para tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap RS dan PK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap RM akan dilakukan penangkapan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sekaligus sah.

Penetapan Tersangka

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ucap I Gede Eka Putra.

Gelar perkara dan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima Polres Belu NTT pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Klarifikasi Piche Kota

Beberapa hari setelah penetapan tersangka, Piche Kota menyampaikan klarifikasi lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, pada Minggu (22/2/2026). Dalam klarfikasi itu, ia menolak segala tuduhan.

“Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa, apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya, tidaklah benar. Untuk itu, saya sangat menghargai, semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” ungkap Piche Kota.

Terima Kasih untuk Semuanya

“Dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini, untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” imbuhnya.

Menyertai unggahan ini, Piche Kota berterima kasih kepada semua pihak yang menguatkannya. “Terima kasih untuk semuanya yang selalu menguatkan saya. Tuhan memberkati kita semua,” tulis Piche Kota.

Cardi B Blak-blakan Ucap Rencana Copot Implan di Bokongnya Usai Rampungkan Tur

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |