Ritual Gelap Industri LC Batam, Perempuan Lampung Tewas Disiksa 3 Hari

9 hours ago 3

Batam, CNN Indonesia --

Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, tewas diduga setelah dipaksa mengikuti ritual dan penyiksaan selama tiga hari oleh sejumlah orang di EMKA Agensi, sebuah agensi penyalur ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau. 

Peristiwa pilu itu bermula ketika korban mendatangi kawasan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28 Batu Ampar, Batam, untuk melamar pekerjaan, Senin 24 November lalu.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, korban mengetahui informasi lowongan pekerjaan dari media sosial Instagram. Niat awal korban, disebut Putri ingin melamar sebagai asisten rumah tangga (ART).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri menuturkan bahwa korban, alih-alih direkrut sebagai ART malah dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu atau LC tempat hiburan malam oleh Emka Agensi.

Dalam prosesnya, lanjut dia, korban dipaksa menjalani ritual tertentu. Dalih pihak EMKA Agensi, ritual itu harus dilakukan agar LC yang bekerja ditempat hiburan malam mendapat banyak tamu dan laris manis.

Dalam ritual itu, muka korban dicat sedemikian rupa. Korban juga dicekoki minuman beralkohol hingga berujung penganiayaan.

Dikutip dari detikcom, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah berkata penganiayaan terhadap korban diduga dipicu oleh video rekayasa yang dibuat tersangka Anik Istikoma Novianaaaz alias Melika (36).

Anik disebut sebagai kekasih dari pemilik EMKA Agensi Wilson Lukman alias koko (28). Video rekayasa tersebut menunjukkan korban seolah mencekik AIN.

"Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal," ujarnya, (1/12).

Pemicu lain berdasarkan hasil penyelidikan, penyiksaan terjadi karena korban merusak properti ritual. Korban kemudian disiksa selama 3 hari, sejak Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025, diduga oleh Wilson Lukman.

Penganiayaan sadis itu terekam CCTV. Korban dipukul dengan ujung sapu lidi, ditunjang, ditendang masuk ke kamar. Rambut korban dijambak, tangannya diikat, mulutnya ditutup. Pelaku juga menyemprot hidung korban dengan air menggunakan selang hingga wajah dan matanya bengkak. 

"Saya meminta kepada penyidik atas izin Kapolsek juga Kanit untuk melihat CCTV, karena saya sangat ingin tahu seperti apa sih penganiayaannya. Apakah hanya cerita saja, tapi memang benar penganiayaan itu terjadi dari Selasa, Rabu, Kamis," kata kuasa hukum keluarga korban Putri Maya, Sabtu malam (27/12) di Batam.

Putri berkata puncak penganiayaan terhadap korban terjadi pada Kamis (27/11).

Dari CCTV, kata dia, pada hari terakhir korban ditelanjangi dengan hanya mengenakan pampers, payudara dan mulut korban dilakban, tangan diborgol, kaki diikat. Korban juga dipukul dengan selang. Putri juga cerita bentuk penganiayaan sadis lain.

Setelah penganiayaan selesai, korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi wajah membiru korban dibawa ke kamar oleh empat orang terduga pelaku.

"Pokok intinya penganiayaan jelas ada, dan ini kalau kita lihat secara normal, ini bukan manusia normal menganiaya ya, dilihat orang ramai-ramai ya, kalau psikopat itu dia melakukan sendiri, ini lebih dari psikopat sih menurut saya," kata dia.

Putri mengaku telah meminta kepolisian untuk melakukan rekonstruksi kasus. Selain itu ia mengaku ingin memperdalam kasus ini terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia ingin memastikan ada atau tidaknya korban lain di kasus serupa. Sebab, dugaan Putri, kasus yang dialami korban dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia. 

"Intinya kita mencoba untuk membuka jaringan, membongkar, lah, seperti apa sih tabir ini. Apakah tempat penampungan itu satu saja atau ada yang lain, karena tim kita juga investigasikan, menurut informasi saya dapat si pelaku ini memang pemasok cewek-cewek terbesar di Batam," kata dia.

Sementara itu Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah dalam keterangan resmi pada Senin (1/12) mengatakan korban mendapatkan lowongan pekerjaan di media sosial Instagram.

Berbeda dengan versi kuasa hukum keluarga korban, Amru berkata korban berniat bekerja sebagai LC dan saat melamar korban harus menjalani tahapan seperti ritual oleh pemilik EMKA Agensi.

"Ritual-ritual ini yang mana bertujuan untuk agar supaya LC yang bekerja ini itu supaya dapat banyak tamu dan laku. Kalau banyak tamu dan laku, otomatis yang punya Agensi juga memiliki income yang besar," katanya.

Amru juga menyebut bahwa para pelaku sempat memanggil bidan ketika menyaksikan tubuh korban tak bergerak lagi. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, para pelaku masih berusaha menolongnya.

"Para pelaku sempat membeli tabung oksigen untuk dipakaikan ke korban. Namun tak ada hasil, kemudian korban dibawa ke rumah sakit Elisabeth Sagulung," ujarnya.

Amru berkata para pelaku berusaha menghilangkan jejak perbuatannya. Para pelaku membawa jasad korban ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, Batam, dengan menggunakan identitas palsu pada Jum'at (28/11).

Saat jasad korban diperiksa oleh petugas kesehatan, ada kejanggalan dari kematian korban. Petugas kesehatan menemukan tubuh korban memar dan luka-luka.

Petugas itu kemudian langsung melaporkan kejanggalan ini ke polisi meski sempat dihalangi oleh para terduga pelaku. Bahkan para pelaku sempat cekcok dengan petugas kesehatan dan forensik dari kepolisian. 

"Adanya kecurigaan dari pihak rumah sakit dari kematian korban, sehingga melapor ke polisi," kata Amru.

Polisi total menangkap empat terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wilson Lukman alias koko (28) pelaku utama sekaligus pemilik EMKA Agensi, pacar pelaku Anik Istikoma Novianaaaz alias Melika (36), serta dua koordinator LC Putri Angelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25).

Selain itu polisi menyita 18 item barang bukti seperti lakban, selang air, micro SD, bor besi, sapu lidi, kayu, tisu bercak darah dan mobil putih bernomor polisi BP 1276 VM digunakan pelaku mengantar jasad korban ke rumah sakit.

"Ada 18 barang bukti, masih didalami lebih lanjut," kata Amru

Keempat pelaku dijerat pasal 340 KUHP Junto pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pacar korban. Sementara itu keluarga korban berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

(arp/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |