Hakim Minta KPK dan Kubu Yaqut Lapor ke MA Jika Ada yang Minta Uang

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahwa sidang Praperadilan mengenai pengujian penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak ada transaksional.

"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Hakim menegaskan pemeriksaan dan penyelesaian perkara ini murni pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," ujar hakim.

Pada hari ini, tim kuasa hukum Yaqut telah rampung membacakan permohonan Praperadilannya. Mereka meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, saat membacakan petitum.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda pembacaan jawaban dari Biro Hukum KPK.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Perhitungan final kerugian negara di kasus ini baru saja dirampungkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, KPK memperkirakan kerugian negara sejumlah Rp1 triliun.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |