Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Lewat putusan yang dibacakan Rabu (29/4), MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji materi yang terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memohonkan kepada MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional.

Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian huruf i dan huruf j isinya adalah:

"i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip dari UU KPK.

Dalam putusannya, MK memutuskan  untuk mengubah frasa 'melepaskan' di Pasal 29 huruf i dengan 'nonaktif dari'.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang dikutip dari detik.com.

MK juga mengubah frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j menjadi 'nonaktif dari'.

"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," sambung Suhartoyo.

Permohonan pemohon

Permohonan uji materi UU KPK soal syarat pimpinan KPK itu diajukan Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

Para pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK untuk 'melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi'.

Dalam sidang pendahuluan pada 25 Februari 2026 yang CNNIndonesia.com kutip dari laman MK, Syamsul  menjelaskan, frasa "melepaskan" dan "selama menjadi anggota" menimbulkan multitafsir. 

Mereka menilai frasa itu membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Selain itu, pemohon juga menyinggung Pasal 29 huruf j UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK "tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi" juga dinilai tidak tegas. Norma tersebut, menurut para pemohon, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.

Mereka pun membandingkan ketentuan tersebut dengan PAsal 28 ayat 3 UU 2/2022 tentang Polri yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Korps Bhayangkara itu.

Pemohon berpendapat, jika anggota Polri aktif dapat menjabat pimpinan KPK tanpa pengunduran diri, maka hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan (trias politica).

Hal itu juga, sambung Syamsul, berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah. Lebih lanjut, Syamsul menegaskan, berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang "POLRI menempati jabatan sipil".

Atas dasar itu, seharusnya hal tersebut haruslah ditaati dan juga di laksanakan oleh Lembaga ASN/Kementerian memiliki spirit yang sama untuk ASN atau Masyarakat Sipil untuk dapat menduduki jabatan dan berkontestasi menjadi calon pimpinan KPK.

"Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dim ana TNI menjalankan Kedaulatan dan Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status sebagai alat negara mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil," jelas Syamsul.

Dengan demikian, anggota TNI dan Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Ketua KPK, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.

Syamsul menegaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis.

Pertimbangan Mahkamah

Namun, MK memiliki pandangan berbeda di dalam putusannya yang dibacakan pada sidang hari ini.

Dalam pertimbangan putusan, MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, jabatan pimpinan KPK termasuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.

MK pun memberi contoh ada polisi aktif pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan pejabat kepolisian aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata hakim MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan mahkamah dalam sidang pada Rabu ini.

MK juga menilai sistem hukum Indonesia juga telah mengakomodasi tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang diatur masing-masing institusi.

Oleh karena itu, MK memiliki pandangan berbeda dengan para pemohon.

"Jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan," kata Guntur.

"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum," katanya.

"Karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," imbuhnya.

MK juga menegaskan frasa 'nonaktif' adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

[Gambas:Youtube]

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |