loading...
Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Foto/Dok
JAKARTA - Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa negara tidak boleh lagi menggunakan penunjukan administratif sebagai dasar klaim kawasan hutan, termasuk dalam kebijakan penertiban dan penguasaan kembali lahan.
"Jika negara ingin melakukan penertiban ataupun penguasaan kembali kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah ditata batas dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu merupakan bentuk penegakan rule of law," kata Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit
Dengan adanya renvoi Putusan MK dan putusan MKMK, dasar penguasaan kembali yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yaitu SK penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Yang mengikat hanya kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.
"Dengan demikian, penyitaan 3,4 juta hektare yang hanya didasarkan penunjukan kawasan hutan cacat hukum karena objeknya belum dibuktikan sebagai kawasan hutan yang sah," tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan koreksi total terhadap penyitaan lahan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan hanya pada kawasan hutan ditunjuk harus ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani dan perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan berada di areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipulihkan.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4746070/original/032614500_1708267303-Screen_Shot_2024-02-18_at_21.35.16.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343581/original/090312500_1757443723-iPhone_17_02.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4363973/original/012046500_1679223657-n-beefsteak-a-20171103.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5296826/original/039594800_1753614581-Trigger-4.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4667381/original/034639800_1701238155-Planet_Uranus.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304137/original/043872900_1754207458-WhatsApp_Image_2025-08-03_at_14.38.10.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309632/original/084551100_1754636349-They___re_all_connected._WeaponsMovie_NOW_PLAYING_only_in_theaters._GET_TICKETS_NOW._Link_in_bio..jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5213485/original/000508900_1746690508-MV5BNDhlM2FlYWYtOWE0Zi00NzIwLWI4MWUtY2JiYmE4MzFhY2U0XkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UX1024_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352717/original/059565100_1758110238-Punya_Performa_Ultra__HUAWEI_Pura_80_Pro_Hadir_dengan_Sensor_1_Inci_Terbesar_di_Industri___Akurasi_Warna_Terbaik_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5306673/original/053701400_1754446893-063_1347599400.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5356385/original/001937200_1758439833-Screenshot__6653_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5356529/original/011803100_1758456800-WhatsApp_Image_2025-09-20_at_21.13.52_28a67ceb.jpg)
