Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas Para Ketum Parpol

6 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rancangan UU Pemilu perubahan kedua saat ini masih dibahas secara informal oleh para ketua umum partai politik.

Menurut Puan, para ketua umum ingin memastikan RUU Pemilu nantinya bisa menjadi acuan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik. Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Sementara, Ketua Fraksi Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji mewanti-wanti tenggat karena tahapan pemilu harus segera dimulai. Menurut Sarmuji, pemerintah harus segera membentuk tim seleksi panitia penyelenggara pemilu sebelum akhir 2026.

Sarmuji mengatakan tahapan pemilu tak bisa dimulai jika undang-undangnya belum selesai direvisi.

"Ya, kan enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai. Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," ujar Sarmuji.

Sekretaris Jenderal Golkar itu mengatakan jika RUU Pemilu tak segera dibahas sebagai konsekuensi jadwal tahapan pemilu harus diubah. Dengan demikian, pemerintah harus melakukan alternatif dengan mempersingkat proses tahapannya.

"Mungkin saja akan ada yang dipersingkat, disesuaikan dengan UU Pemilu yang nanti akan dibahas ya," katanya.

10 isu perubahan

Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |