Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

1 day ago 6

loading...

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKARTA SELATAN

JAKARTA - Profil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersama tiga orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Penetapan Arif Nuryanta bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Profil Muhammad Arif Nuryanta

Untuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |