loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025). Foto/Refi Sandi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025). Pemekaran ini sempat mandek sejak diusulkan warga pada tahun 1990.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025. Melalui keputusan ini, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Pramono menyebut pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
Baca Juga: Anak Jaksel! Ini Perbedaan Blok M, Blok A, dan Blok S
Dengan jumlah sebesar itu, ia menilai pelayanan dasar berpotensi tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap digabung dalam satu kelurahan. “Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujar Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: 3 Taman di Jaksel Buka 24 Jam, Ada yang Dekat Terminal Blok M
Pramono memastikan warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.