Jakarta, CNN Indonesia --
Sersan Dua Edi Sudarko, prajurit TNI yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS), menyebut Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus bertindak overacting atau bertindak berlebihan saat menginterupsi rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang melibatkan jajaran TNI dengan DPR pada Maret tahun 2025 lalu.
Aksi Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan itu membuat Edi kesal sehingga timbul rencana untuk memberi pelajaran kepadanya.
Pengakuan ini disampaikan Edi saat diperiksa dalam lanjutan sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI," ujar Edi.
Edi lantas menyampaikan keinginan memukul Andrie kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, rekan satu kamar di mes yang mereka tinggali.
"Kapan rasa tidak suka atau perasaan emosi terhadap saudara Andrie Yunus Terdakwa sampaikan ke Terdakwa II?" tanya Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Siap pada Senin 9 Maret (2026), waktu itu kami habis selesai Salat Zuhur jemaah di Masjid Al Ikhlas," kata Edi.
"Apa yang saudara sampaikan dan bagaimana tanggapan Terdakwa II?" lanjut Oditur.
"Siap waktu itu Terdakwa II menyampaikan nanti dibahas di mes," jawabnya.
Pembicaraan mengenai aksi interupsi Andrie berlanjut pada tanggal 11 Maret 2026 di mes.
Di sana turut hadir Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yang sebelumnya dikatakan Edi hanya sekadar main atau bertamu.
Kepada mereka, Edi yang baru aktif di BAIS TNI sejak 12 November 2025 itu memperlihatkan video viral di media sosial berisi interupsi Andrie dan kawan-kawan saat rapat pembahasan RUU TNI di hotel Fairmont berlangsung.
"Kami sampaikan bahwa sambil saya menunjukkan video di Hotel Fairmont terhadap para terdakwa, kemudian saya menyampaikan ingin memukuli saudara Andrie Yunus. Setelah itu ditanggapi para terdakwa. Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat," tutur Edi.
Singkat cerita, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, di dekat Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), para Terdakwa melancarkan aksinya. Edi dan Budhi yang mengendarai sepeda motor milik Nandala melakukan penyiraman air keras ke arah wajah Andrie.
"Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram air keras?" tanya Oditur.
"Siap tidak mengetahui," jawab Edi.
"Kenapa tidak bertanya kepada Terdakwa 2?" sambung Oditur.
"Siap tidak ada. Hanya mengiyakan," katanya.
Edi dan kawan-kawan didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan dakwaan Pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Di satu sisi yang lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475774/original/076652300_1768649234-pipit_image_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488515/original/050407300_1769755855-Shelter_0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5169754/original/004758200_1742544934-WhatsApp_Image_2025-03-19_at_18.19.10_b997d6cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480015/original/036621700_1769004665-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_20.52.43.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474910/original/056805800_1768543091-sheila_dara.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473880/original/084419100_1768460771-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475262/original/007233400_1768560829-Tolong_Saya_2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477019/original/003543200_1768806228-New_Project.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479524/original/082405700_1768981231-hl.jpg)