Polisi Ungkap Modus Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS

1 week ago 16

CNN Indonesia

Rabu, 09 Apr 2025 18:39 WIB

Bandung, CNN Indonesia --

Kepolisian mengungkap modus operandi oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembiusan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan PAP untuk pengecekan transfusi darah guna memberikan pertolongan kepada ayah korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di RSHS.

Kemudian, tersangka memasukkan jarum suntik ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban. Lalu tersangka menyuntikan cairan ke dalam selang infus.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).

Disebut bahwa 15 percobaan suntikan di lengan korban dilakukan untuk menghubungkan jarum ke selang infus, untuk selanjutnya pelaku melakukan pembiusan terhadap korban.

Setelah pembiusan itu, korban langsung tidak sadarkan diri. Beberapa waktu kemudian, setelah korban menyadarkan diri, tersangka menemani FH kembali ke IGD.

Saat di IGD, ketika korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya.

Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka PAP.

(csr/dmi)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |