Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Atas Kasus Lesti Kejora Terkait Hak Cipta, Rizky Billar Merasa Lega

16 hours ago 3

Jadi intinya...

  • Lesti Kejora dibebaskan dari tuduhan pelanggaran hak cipta oleh polisi.
  • Penyelidikan Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur pidana pada Lesti.
  • Rizky Billar dan Lesti mengapresiasi kinerja polisi yang profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya dapat bernapas lega setelah berbulan-bulan dibayangi kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kepastian hukum ini didapatkan setelah pihak polisi menyelesaikan proses penyelidikan terhadap laporan Yoni Dores yang dilayangkan oleh pelapor.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan secara rinci mengenai hasil pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana pada Lesti.

"Tadi sudah disampaikan penyidik bahwa terkait dengan laporan Saudara Yoni Dores beserta dengan kuasanya, hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ujar Sadrakh di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pihak terlapor yang selama ini merasa tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun. Sadrakh menyampaikan apresiasinya pada kinerja aparat kepolisian yang profesional.

"Kami dan Bang Rizky Billar mewakili Lesti yang tadinya direncanakan hadir namun terkendala beberapa hal, ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Kriminal Khusus, Unit 5 Subdit 4 di bawah pimpinan AKP Stefano. Itu saja yang ingin kami sampaikan," urai Sadrakh.

Sudah Tahu Sejak Akhir Bulan Lalu

Billar sendiri mengaku sudah mengetahui hasil keputusan penyidik sejak akhir bulan lalu. Karena satu lain hal, dirinya baru dapat memenuhi panggilan penyidik, terkait kasus tersebut.

"Sebetulnya kita sudah tahu kalau case ini sudah selesai per tanggal 29 Januari lalu, sekitar tiga minggu yang lalu. Cuma karena ada beberapa hal, kami baru hadir sekarang untuk memenuhi panggilan. Alhamdulillah, hari ini resmi di-declare bahwa kasusnya ditutup. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi hal seperti ini yang mengganggu ketenangan keluarga kami," ucap Billar.

Sejak Awal Yakin Salah Sasaran

Billar melanjutkan bahwa Lesti juga sudah mengetahui kabar gembira tersebut. Ia menuturkan keyakinan istrinya yang sejak awal merasa laporan tersebut tidak tepat dialamatkan kepada mereka.

"Sudah dong. Karena istri saya sedang hamil tua, yang seharusnya hadir tiga minggu lalu baru bisa sekarang. Istri saya sejak awal yakin kalau case ini tidak sesuai atau bisa dibilang 'salah sasaran'. Alhamdulillah, penyelidikan membuktikan memang tidak ada pelanggaran hukum," kata Billar.

Pilih Tutup Buku

Meskipun kasus ini dinyatakan tidak terbukti, pihak Billar memilih menutup buku tanpa membuka komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Sadrakh menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh sudah sesuai prosedur sehingga interaksi personal dianggap tidak lagi diperlukan.

"Saya rasa tidak perlu. Semua prosedur hukum sudah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, untuk membuka komunikasi dengan Saudara Yoni, kami anggap tidak perlu," pungkas Sadrakh.

Saksikan Sinetron Istiqomah Cinta Episode Rabu 25 Februari Pukul 18.15 WIB di SCTV

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |