Pleidoi Nadiem: Program Chromebook Bikin Anggaran Hemat Rp3,9 Triliun

11 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim pengadaan Chromebook OS yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menghemat anggaran sebesar Rp3,9 triliun.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Nadiem mengaku besaran penghematan anggaran itu dikarenakan biaya pengadaan laptop dengan perangkat Windows dan Chrome OS hanya membutuhkan biaya sebesar Rp98 juta per sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jika harus memaksakan memakai perangkat Windows maka jumlah anggaran yang dibutuhkan, kata dia, mencapai Rp148 juta per sekolah.

"Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya 3,9 triliun rupiah. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal. Inilah ironi dalam kasus ini. Saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," imbuhnya.

Di sisi lain, Nadiem mengaku keputusan memilih Chrome OS juga bukan wewenangnya sebagai Menteri. Ia merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.

Ia bahkan menyebut rekomendasi penggunaan kombinasi Windows dan Chrome OS akhirnya diubah lagi di level tim teknis menjadi sepenuhnya Chrome OS, tanpa keputusan darinya.

Nadiem juga membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut laptop Chromebook mangkrak dan tidak berguna di lapangan.

Ia menyebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP terbukti bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah masih memanfaatkan Chromebook pada tahun 2023-2024.

"Chromebook sangat dimanfaatkan di kota maupun di daerah-daerah yang mempunyai akses 3G. Melalui fakta persidangan dan menggunakan data login SDM, terbukti 85 persen dari semua Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih digunakan di tahun 2025," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengaku heran jika pengadaan laptop Chromebook seharga Rp5 jutaan harus diproses hukum.

Sementara pada periode yang sama, pengadaan laptop untuk seluruh instansi pemerintahan, termasuk kejaksaan, dan Mahkamah Agung mencapai Rp11 juta rupiah atau dua kali dari harga Chromebook.

"Tetapi yang dituduh kemahalan harga, yang dikasuskan adalah laptop harga Rp5 jutaan. Argumentasi kerugian berdasarkan kemahalan harga laptop sangat rapuh," jelasnya.

"Keterlibatan saya dalam pengadaan pun tidak ada. Kausalitas antara kebijakan spek OS dan kemahalan laptop tidak ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Jaksa menyatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |