Persiapan Acara Besok, Ini Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2025

7 hours ago 2

loading...

contoh susunan pelaksanaan upacara Hari Santri 2025 yang dapat dijadikan pedoman di berbagai wilayah. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang kontribusi besar para santri dan ulama dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.

Tanggal ini merujuk pada peristiwa monumental, yakni dicetuskannya Resolusi Jihad oleh pendiri Nahdlatul Ulama, K.H. Hasyim Asy’ari, pada 22 Oktober 1945.

Baca juga: Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur Nasional atau Tidak? Ini Penjelasannya

Seruan tersebut menjadi pemantik semangat para santri untuk turut mengangkat senjata dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dari penjajahan. Momentum ini kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 sebagai Hari Santri Nasional.

Memasuki peringatan tahun 2025, Kementerian Agama RI kembali mengeluarkan panduan resmi pelaksanaan Apel Hari Santri. Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2025 dan SE Sekjen Kemenag Nomor SE.33 Tahun 2025, seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag serta pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam diinstruksikan untuk melaksanakan upacara secara serentak.

Baca juga: Menag: Pesantren Jantung Peradaban Bangsa

Tahun ini, upacara akan digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan mengusung tema: “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.” Berikut adalah contoh susunan pelaksanaan upacara Hari Santri 2025 yang dapat dijadikan pedoman di berbagai wilayah.

Ketentuan Khusus Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2025

Waktu pelaksanaan: Serentak pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 07.00 waktu setempat.
Tema tahun ini: “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”
Busana peserta:
- Laki-laki: Sarung, atasan putih, peci hitam.
- Perempuan: Menyesuaikan dengan norma kesopanan dan tradisi lokal.
Amanat resmi upacara: Bisa diunduh melalui Website Resmi Kementerian Agama atau aplikasi PUSAKA.
Peserta dan penyelenggara: Seluruh jajaran Kemenag, pimpinan pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan Islam lainnya.
Publikasi kegiatan: Dianjurkan untuk menyebarluaskan kegiatan melalui media sosial, website lembaga, dan kanal informasi lainnya.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |