Periksa Hakim, KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memeriksa Hakim Evri Dayanti pada hari ini. Evri diperiksa di PN Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didalami terkait aset-aset tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim lainnya pada hari ini. Mereka atas nama Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Erlinawati. Namun, Dwi tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada agenda lain.

Terhadap dua saksi sisanya, KPK mendalami perihal proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya dan proses untuk eksekusi lahan.

KPK sedang memproses hukum mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama wakilnya Bambang Setyawan atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Mereka ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Beberapa tersangka menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |