CNN Indonesia
Selasa, 25 Mar 2025 15:30 WIB

Kupang, CNN Indonesia --
Seorang perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) ditetapkan sebagai tersangka yang turut membantu eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun.
Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT mengatakan F berperan turut membantu mencarikan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.
"Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 krimum Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F (20) dan hari Senin sudah dilakukan pemeriksaan F sebagai tersangka," kata Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Patar setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka F sudah langsung ditahan di Rutan Polda NTT sejak Senin (24/3).
Dia menyampaikan F ini berperan mencari dan mengantar anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024.
"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar," kata Patar.
Patar menjelaskan dari mengantar korban ke AKBP. Fajar, Stefani alias F ini mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta. Sementara F memberi uang kepada korban anak berusia 6 tahun itu sebesar Rp100 ribu dan berpesan agar tidak boleh memberitahukan apa pun kepada orang tuanya.
AKBP Fajar meminta dicarikan anak melalui F pada 10 Juni 2025 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2025.
"Dipesan tanggal 10 Juni tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.
F kini dijerat dengan pasal undang-undang kekerasan seksual dan juga pasal 17 Undang-undang nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(ely/gil)