Nikita Mirzani Apes, Gugatan PHM Terhadap Reza Gladys Ditolak Majelis Hakim PN Jaksel

12 hours ago 13

Jadi intinya...

  • Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid.
  • Gugatan Nikita Mirzani menuntut ganti rugi total Rp 244 miliar, terdiri dari Rp 44 miliar materiil dan Rp 200 miliar imateriil.
  • Putusan disampaikan melalui e-court pada Rabu, 3 Juni 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diajukan Nikita Mirzani terhadap musuhnya, Reza Gladys. Pihak Reza Gladys menyambut hangat keputusan Majelis Hakim. Tim kuasa hukum Reza Gladys menegaskan, seluruh dalil yang diajukan pihak lawan tak mampu meyakinkan hakim.

“Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” kata Julianus Sembiring, seperti diberitakan Kapanlagi.com pada Rabu (3/6/2026).

Ia mengklaim, konstruksi hukum yang dibangun sejak awal sidang sudah kuat. Putusan ini membuktikan, pelaporan pidana yang dilakukan Reza Gladys di masa lalu bukan bentuk kesalahan hukum.

“Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian jawab-menjawab, dalam kesimpulan, dan akhirnya diputus Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak,” urai Julianus Sembiring.

Konflik berkepanjangan ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait ulasan produk kecantikan. Bintang film Nenek Gayung melayangkan gugatan perdata karena merasa dirugikan setelah Reza Gladys melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. “Artinya kami melihat bahwa di dalam perkara pidana maupun perkara pidana perdata menurut kami salah satunya tapi bukan satu-satunya...,” tuturnya.

Terbuka Untuk Umumum

“Salah satunya yang benar-benar menjalankan konstruksi hukum norma hukum ius constitutum itu di dalam perkara yang kami sedang tangani ini karena terbuka untuk umum,” imbuh Julianus Sembiring dalam konferensi pers lewat Zoom.

Merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys langsung menghubungi tim kuasa hukum untuk mengucap syukur.

Sebuah Konstruksi Hukum

Pesohor dengan 1 jutaan pengikut di Instagram itu merasa air mata dan lelah yang dilalui selama proses hukum melawan Nikita Mirzani membuahkan hasil adil sekaligus sepadan.

“Artinya apa yang Abang sampaikan tentang sebuah konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan semua pendapat yang selama ini menyudutkan kami,” ucap Reza Gladys.

Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum...

Istri Attaubah Mufid mengaku akan tetap fokus mengelola berbagai lini bisnis kecantikan yang makin berkembang. Ia tak ingin rivalitas bisnis yang tidak sehat merusak reputasi klinik yang dibangun dengan kerja keras.

“Tetapi pada prinsipnya bukan kepada substansi persoalan besar kecilnya terhadap apa yang dikabulkan Majelis Hakim terhadap gugatan rekonvensi kami tapi ini soal bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum itu Nikita Mirzani,” imbuhnya.

Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Kamis 4 Juni Pukul 17.00 WIB di SCTV

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |