MY Anggota Ormas Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditangkap

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 30 Des 2025 12:34 WIB

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan MY ditangkap penyidik di Polsek Wonokromo, Surabaya, Senin (29/12) sore. Ilustrasi. Kabid Humas Polda Jatim mengatakan MY ditangkap penyidik di Polsek Wonokromo, Surabaya, Senin (29/12) sore. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Surabaya, CNN Indonesia --

MY alias Yasin, anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MY yang sudah ditetapkan tersangka ini sebelumnya dalam pengejaran polisi, dan kini telah berhasil dibekuk petugas.

Jules mengatakan, MY diamankan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo Surabaya. Tapi dia belum menjelaskan detail terkait penangkapan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar Pukul 17.15 wib di Polsek Wonokromo," kata Jules, Selasa (30/12).

Sedangkan tersangka satunya, SAK alias Samuel sudah ditangkap penyidik Ditreskrimum lebih dulu, Senin (29/12) siang kemarin.

Samuel diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko mengatakan SAK dan MY sudah ditetapkan tersangka. Meski begitu ia tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan," kata Widi.

Kini atas perbuatannya, SAK dan MY disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |