MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya

10 hours ago 7

loading...

MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Foto/Istimewa

SURABAYA - MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik ( vape ) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. MUI Jatim menegaskan, yang menjadi objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.

“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba ,” kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis (16/7/2026). Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Fatwa MUI Jatim yang ditetapkan awal Juli ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Sedangkan, perkembangan vape pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).

Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram. "Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujarnya.

KH Abd. Halim menegaskan fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape. Aktivitas-aktivitas yang diharamkan tersebut meliputi kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |