Liputan6.com, Jakarta Saat Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah, publik terpecah. Ada yang mendukung Ari Bias sebagai penulis lagu sekaligus penggugat, ada pula yang memihak Agnez Mo.
Sejumlah tudingan miring mengarah ke penulis lagu “Bilang Saja.” Salah satunya menyebut, akar konflik penyanyi versus komposer ini hanya uang. Ujungnya, denda Rp1,5 miliar yang dibebankan ke pundak Agnez Mo.
Dalam wawancara eksklusif dengan Showbiz Liputan6.com, Rabu (19/2/3035), Ari Bias menjelaskan kronologi gugatan ke pengadilan tak sekonyong-konyong terjadi. Ini bermula dari upaya komunikasi baik-baik hingga somasi tapi tak ditanggapi.
“Patut dicatat, awalnya saya tidak langsung menggugat lo. Sejak awal saya menetapkan, royalti lagu saya hanya Rp5 juta. Jadi kalau dinyanyikan dalam 3 konser komersial di tiga kota, maka hanya Rp15 juta,” katanya.
Menanti Pembayaran Royalti
Yang terjadi kemudian, Ari Bias menghubungi manajemen Agnez Mo secara baik-baik untuk mengabarkan penerapan sistem direct license terkait karya-karyanya termasuk lagu “Bilang Saja.” Apes, upaya ini tidak direspons.
“Selain itu, pembayaran royalti lagu bisa lewat LMKN. Saya menanti satu tahun (padahal maksimal pembayaran mestinya 3 bulan) namun tetap tidak ada pembayaran. Atau, royalti penulis lagu itu 2 persen dari total nilai tiket yang terjual,” Ari Bias membeberkan.
Somasi Tertulis Hingga Terbuka
Namun, yang ini pun menemui sejumlah kendala. Akhirnya, Ari Bias berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait kemungkinan memperjuangkan hak ekonomi lewat jalur hukum berbekal data-data yang dimiliki. Ternyata bisa.
“Akhirnya saya berjuang bersama Bang Minola Sebayang. Itu pun saya tidak langsung ke Pengadilan lo. Saya dan Bang Minola melayangkan somasi tertulis dulu, tapi tak digubris. Setelahnya, saya melayangkan somasi terbuka, tetap tak digubris,” akunya.
Juni 2024, Lapor Polisi
Tak henti sampai di situ, Ari Bias berkali mengontak manajemen Agnez Mo namun upaya ini bagai mendorong tembok. Akhirnya, penulis lagu “Ku Tak Sanggup” dan “Jangan Pergi” mengadu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Laporannya tercatat dengan nomor: LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri. “Akhirnya saya lapor polisi dan mengajukan gugatan. Jadi, prosesnya tidak mendadak menggugat ke pengadilan. Ada tahapan atau pendekatan yang kami lakukan,” Ari Bias mengakhiri.