KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar

5 hours ago 2

loading...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 senilai total Rp162,902 miliar. Foto/Istimewa

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Jatim 2024 senilai total Rp162,902 miliar. Sisa anggaran ini merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang dialokasikan Pemprov untuk KPU dan Bawaslu Jatim.

Secara rinci, sisa anggaran yang dikembalikan KPU Jatim sebesar Rp127.624.375.184. Diketahui, KPU Jatim mendapatkan total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp845 miliar dari APBD Jatim.

Sementara untuk Bawaslu Jatim mengembalikan sisa anggaran yaitu sebesar Rp35.277.978.169. Bawaslu Jatim mendapatkan total dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp111.354.383.000 dari APBD Jatim.

Baca juga: Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Jatim yang telah berhasil Pilkada serentak 2024 dengan aman, lancar dan kondusif. Kondusifnya Pilkada Serentak 2024 di Jatim tak lepas dari kerja keras para penyelenggara pilkada.

Mulai dari jajaran petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. “Sesuai prosedur, sisa dana yang ada telah dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu Jatim ke Kas Daerah Pemprov Jatim,” ujar Khofifah, Jumat (9/5/2025).

Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengatakan, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU berkewajiban untuk mengembalikan sisa anggaran maksimal tiga bulan setelah menetapkan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, KPU menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai Paslon terpilih pada 6 Februari 2025. “Dengan demikian, berdasarkan NPHD, maka KPU wajib mengembalikan sisa anggaran maksimal pada 6 Mei 2025,” katanya.

(rca)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |