Korupsi Proyek Gapura UIN, Eks Pemain Timnas U-20 Divonis 1 Tahun Bui

1 week ago 15

CNN Indonesia

Jumat, 11 Apr 2025 22:00 WIB

Eks pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi proyek gapura UIN Sumut. Ilustrasi. Mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Medan, CNN Indonesia --

Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim tipikor karena terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp365 juta dalam proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) pada Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Raditya selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4).

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Irfan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp262 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan dan dititipkan ke jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ucap hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Proyek pembangunan gapura UIN Sumut itu dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020. Dalam kasus ini terdakwa berperan menyediakan pekerjaan pembangunan gapura. Akan tetapi, ditemukan banyak penyimpangan dalam pekerjaan proyek itu. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |