Konser Akbar BTS Dihelat Pekan Depan, Kementerian Korsel Tegaskan Bakal Berantas Calo Tiket

13 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Konser comeback BTS akan berlangsung sepekan lagi, tepatnya pada 21 Maret 2026 di Gwanghwamun Square, Seoul, Korea Selatan. Konser ini digelar menyusul perilisan album studio kelima mereka, Arirang, sehari sebelumnya.

Konser ini menandai kembalinya BTS dengan formasi lengkap setelah masa hiatus panjang. Tak heran, pertunjukan ini diprediksi akan menarik ARMY--sebutan bagi penggemar BTS--dalam jumlah besar. Hanya saja, dari sini muncul kekhawatiran tentang praktik percaloan. 

Dilansir dari Korea JoongAng Daily pada Jumat (13/3/2026), pemerintah Korea Selatan, melalui Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, mengambil langkah tegas untuk memburu calo tiket konser BTS. 

Pihak Kementerian telah mengidentifikasi ada 1.868 unggahan di pasar barang bekas daring yang menjual kembali tiket konser BTS, baik yang dihelat di Gwanghwamun pada 21 Maret dan Gyeonggi pada awal April. Empat postingan di antaranya, dituding menawarkan 105 tiket dengan harga yang dinaikkan. Hal ini kemudian dilaporkan ke Badan Kepolisian Nasional untuk penyelidikan.

Sebagai informasi, dalam keempat pertunjukan konser, penggemar hanya diperbolehkan mendapat satu tiket per orang, yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Langkah-langkah verifikasi identitas yang ketat di lokasi acara, juga menyulitkan seseorang menonton pertunjukan dengan tiket yang dibeli dari orang lain. 

Kementerian Kebudayaan Korsel Menindak Tegas Kecurangan Calo Tiket Konser BTS

Sebagai contoh, tiket untuk pertunjukan di Gwanghwamun berupa kode QR seluler yang tidak dapat di-screenshot atau diterbitkan ulang. Para hadirin diharuskan memverifikasi identitas mereka sesuai dengan nama yang tertera di tiket dan akan diberikan gelang untuk dikenakan, yang tidak dapat dipasang kembali setelah dilepas.

Penyelenggara memperingatkan bahwa mereka juga akan melakukan pemeriksaan identitas secara acak di dalam tempat acara. Kementerian Kebudayaan berupaya melarang penjualan tiket ilegal dalam skala yang lebih luas melalui amandemen Undang-Undang Pertunjukan Publik dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional.

Revisi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Agustus, setelah itu semua transaksi tiket yang tidak adil, termasuk penggunaan program komputer input otomatis yang dikenal sebagai makro, akan dilarang oleh hukum Berdasarkan amandemen tersebut.

Setelah amandemen, pemerintah juga menerapkan denda hingga 50 kali lipat bagi pelaku percaloan untuk memberikan efek jera.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |