Komdigi Beri Batas Waktu 3 Bulan untuk Platform yang Abaikan PP Tunas

20 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan tenggat waktu tiga bulan bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban ini mulai dihitung sejak regulasi tersebut diimplementasikan pada 28 Maret 2026.

"Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh seluruh PSE," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Minggu (12/4/2026).

Selama masa transisi ini, setiap PSE diwajibkan menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepada pemerintah. Laporan tersebut harus mencakup:

  • Identifikasi layanan yang diakses oleh pengguna anak.
  • Mekanisme pelindungan yang tersedia.
  • Sistem verifikasi usia yang diterapkan pada platform.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kkomdigi untuk menentukan profil risiko dari setiap produk, fitur, dan layanan. Hasil verifikasi inilah yang akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan standar pelindungan anak yang wajib dijalankan oleh masing-masing PSE.

Rapor Kepatuhan Platform Global

Kemkomdigi juga merilis evaluasi perdana terhadap sejumlah platform besar yang beroperasi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi:

  • Meta: Dinyatakan telah sepenuhnya memenuhi kewajiban dan patuh terhadap kebijakan PP Tunas.
  • Roblox & TikTok: Berstatus "kooperatif sebagian". Keduanya telah memberikan komitmen tertulis dan sedang melakukan penyesuaian teknis secara bertahap.
  • Google: Dinyatakan belum patuh. Akibatnya, pemerintah telah melayangkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026.

"Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak sanksi administratif tersebut dijatuhkan," Alexander menegaskan.

Indikator Keberhasilan

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari aspek administratif, melainkan dari dampak nyata di lapangan. Terdapat dua indikator utama yang menjadi acuan Kemkomdigi:

  • Kepatuhan Sistem: Sejauh mana platform digital menerapkan sistem pelindungan anak secara komprehensif.
  • Dampak Digital: Penurunan signifikan pada angka kasus eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif terhadap anak.

"Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia," Alexander memungkaskan.

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |