Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026

3 hours ago 6

loading...

Prof. Hermawan Sulistyo, Ph.D. Foto/Dok iNews

Prof. Hermawan Sulistyo, Ph.D

PENGGELEDAHAN yang dilakukan Kepolisian pada 8 Juli 2026 segera menyita perhatian publik. Sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Bogor digeledah penyidik. Lokasi tersebut meliputi rumah tinggal, kantor, ruko, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Awalnya perhatian publik tertuju pada substansi perkara korupsi yang sedang diusut. Situasi berubah ketika kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), Febrie Adriansyah , diketahui mendapat pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perhatian publik semakin besar setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kemudian membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, penempatan personel dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan pengamanan terhadap Jampidsus. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai konteks kehadiran personel TNI dalam rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya

Perdebatan kemudian bergeser. Publik tidak lagi hanya membicarakan perkara korupsi yang sedang disidik. Yang dipersoalkan adalah batas kewenangan antar-institusi negara. Mengapa personel militer hadir dalam ruang penegakan hukum sipil? Dalam kapasitas apa mereka bertugas? Apakah kehadiran tersebut semata-mata merupakan pengamanan terhadap seorang pejabat negara, ataukah terdapat bentuk perbantuan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri? Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Karena setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan oleh institusi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Polemik yang berkembang saat ini tidak boleh dipandang sebagai kontroversi sesaat. Persoalan yang sedang menjadi sorotan adalah konsistensi negara dalam menjaga batas kewenangan yang telah dibangun melalui Reformasi. Sebab, ketika batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum mulai dipersepsikan kabur, yang dipertaruhkan kemudian adalah kredibilitas negara hukum itu sendiri.

Reformasi Mengembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan

Reformasi 1998 bukan sekadar memisahkan TNI dan Polri. Reformasi mengubah cara pandang negara terhadap penggunaan kekuasaan. Militer dikembalikan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum menjadi kewenangan institusi sipil. Pemisahan tersebut merupakan wujud prinsip supremasi sipil yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sistem tersebut, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penguasaan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP. TNI memang dapat memberikan bantuan kepada Polri dalam keadaan tertentu melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, bantuan tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang. Militer tetap tidak menjalankan fungsi penegakan hukum sebagai institusi.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |