Jakarta, CNN Indonesia --
Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto menyebut keluarga besar berharap agar kasus tudingan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM) segera selesai.
"Harapannya ya cepat selesai ini. Cepat dan gamblang begitu," ujar adik Iriana Jokowi itu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/5).
"Kita serahkan saja kepada pihak kepolisiannya nanti," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Yakup mengatakan kehadiran Wahyudi di Bareskrim hari ini dalam rangka memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen ijazah milik Jokowi. Ia menjelaskan sedianya penyidik tidak secara spesifik meminta Jokowi ataupun pihak keluarga untuk hadir pada hari ini. Hanya saja, karena permintaannya terkait dengan data penting berupa ijazah maka dibawa langsung oleh pihak keluarga.
"Kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi," ujarnya kepada wartawan.
"Perwakilan keluarga ada Pak Andri selaku ipar dari Pak Jokowi langsung. Karena tentunya dokumen sensitif ya, jadi enggak mungkin dikirim pakai kurir. Jadi diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya," imbuhnya.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas nama Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Aduan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
Selama penyelidikan ini, Djuhandhani menyebut pihaknya sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari pihak pengadu, staf Universitas Gajah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY.
Tak hanya itu, saksi dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas, Ditjen Dikti, hingga KPU DKI Jakarta dan KPU RI juga dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan uji laboratoris dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Telah dilakukan Uji Laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan Lulus Ujian Skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985," pungkasnya.
(tfq/pta)