Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

7 hours ago 6

loading...

Glory Harimas Sihombing (GHS) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran GHS yakni menjual titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetorkan duit ke Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).

"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta. Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu tujuannya adalah pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 triliun.

Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.

Dia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |