Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 20:03 WIB

Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex, terkait dugaan korupsi kredit perbankan. Penangkapan dilakukan setelah pelacakan keberadaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Trio Hamdani/detikFinance)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Iwan Setiawan sempat menjabat Direktur Utama Sritek pada 2014-2023. Posisinya digantikan oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Iwan Setiawan di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, Harli menyebut pihaknya juga memiliki kekhawatiran apabila Iwan akan melarikan diri.

"Terhadap yang bersangkutan, bahwa penyidik sudah melakukan pemanggilan. Tetapi, dalam beberapa waktu ini penyidik juga sudah melakukan deteksi, monitoring terhadap keberadaan yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5).

"Sehingga pengamanan ini dilakukan untuk menghindari, ada kekhawatiran yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri," imbuhnya.

Harli menjelaskan berdasarkan kekhawatiran itu, penyidik lalu melacak keberadaan Iwan dari beberapa nomor ponselnya. Hingga akhirnya, Iwan terdeteksi berada di kawasan Solo, Jawa Tengah.

"Kemarin malam ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo. Sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |