Berkas Perkara Cabul Eks Kapolres Ngada Lengkap, Segera Disidang

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 00:10 WIB

Berkas kasus dugaan pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar dinyatakan P21 oleh Kejati NTT. Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan. Berkas perkara dugaan pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Tangkapan layar instagram @mediapolresngada)

Kupang, CNN Indonesia --

Berkas perkara dugaan pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Berkas Perkara Fajar sudah dinyatakan lengkap, P21, oleh jaksa Kejati NTT," kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patar mengatakan pemberitahuan P21 berkas perkara kasus cabul eks Kapolres Ngada diterima Penyidik Direskrimum Polda NTT dari tim jaksa peneliti Kejati NTT malam ini.

"Setelah petunjuk atau P19 dipenuhi penyidik, tadi pagi kami limpahkan atau tahap satukan lagi ke Kejati," ujarnya.

Menurut Patar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati NTT.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharma membenarkan berkas perkara Fajar telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya, sudah P21 (lengkap) hari ini," kata Raka kepada CNNIndonesia.com.

Raka mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 setelah syarat formil dan materiil terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada.

"Oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah dinyatakan P21," jelasnya.

Berkas kasus cabul Fajar dilimpahkan pertama kali oleh Polda NTT ke Kejati NTT pada 20 Maret 2025. Berkas tersebut lalu dikembalikan Jaksa pada 26 Maret dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

Setelah itu, berkas perkara tersebut sempat mandek dan berada di tangan penyidik polisi lebih dari satu bulan. Baru pada 29 April, berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejati NTT oleh penyidik Polda NTT.

Namun dari hasil penelitian jaksa Kejati NTT pada pelimpahan kedua tersebut masih ada yang kurang dan harus dipenuhi penyidik Polda NTT, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi oleh jaksa pada 8 Mei.

Berkas perkara dilimpahkan kembali ke jaksa pada hari ini setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

(fra/ely/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |