Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim menolak tuntutan oditur militer yang meminta ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman membayar biaya restitusi Rp796 juta.
Ketiga terdakwa adalah prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman saat membaca amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima pertimbangan majelis hakim. Pertama, majelis hakim menilai biaya restitusi yang dibebankan hanya kepada ketiga terdakwa dari TNI AL tidak tepat. Sebab, ada terdakwa sipil lainnya yang tengah diproses dalam pengadilan umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum Ilyas Abdurrahman," jelasnya.
Kedua, majelis hakim juga memandang ada komponen perhitungan yang tidak seharusnya dimasukkan oleh LPSK sebagai besaran biaya yang dibebankan dalam restitusi.
"Yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.
Ketiga, majelis hakim menilai besaran ganti kerugian korban meninggal dunia dan korban luka berat tidak tepat karena dalam perkara tersebut karena terdakwa bukan merupakan tindak pidana terorisme.
Keempat, majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Karena itu, para terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi.
Kelima, satuan para terdakwa juga telah memberikan uang santunan kepada para keluarga korban yaitu korban meninggal dunia Ilyas Abdul Rahman sejumlah Rp100 juta dan korban luka berat Ramli Rp35 juta.
"Maka majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga," tuturnya.
Adapun Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer lantaran hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer.
Selain itu, oditur militer juga turut menuntut ketiga pelaku membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.
Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200.
Kemudian Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.
Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.
(tfq/tsa)