Kasasi Ditolak, Eks Dirut Indofarma Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 08 Des 2025 12:01 WIB

MA menolak kasasi Arief Pramuhanto, mantan Dirut PT Indofarma, dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas korupsi alat kesehatan. Ilustrasi. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto tetap dihukum 13 tahun bui. (Arsip Indofarma)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto dan tetap menghukum dengan pidana 13 tahun penjara.

Arief dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan alat kesehatan dan tata kelola keuangan Indofarma dan anak usahanya.

"Amar putusan: Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian amar putusan majelis kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 11925 K/Pid.Sus/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Yanto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Arief dalam kasus korupsi alat kesehatan. Putusan itu lebih berat dibandingkan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Perkara di tingkat banding tersebut diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Arief juga dihukum membayar uang pengganti Rp222,7 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas negara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim.

Sedangkan di tingkat pertama, Arief tidak dikenakan beban uang pengganti. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak dapat membuktikan Arief menerima uang hasil korupsinya.

Arief didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM), dalam rentang waktu 2020-2023.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp377,4 miliar.

Terdakwa lain dalam perkara ini ialah Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT IGM, Cecep Setiana Yusuf selaku Manajer Keuangan PT IGM, dan Bayu Pratama Erdhiansyah selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |