Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf

10 hours ago 4

Surakarta, CNN Indonesia --

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses hukum terhadap Roy Suryo Cs harus tetap berjalan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi Razman Nasution yang menyebut Jokowi sudah menutup pintu restorative justice (RJ) untuk Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Sianipar.

Jokowi tegas menginginkan agar Roy Suryo Cs tetap diproses hukum meski mereka menemuinya di kediaman Sumber seperti Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Proses hukum) Tetap. Tetap lah," kata Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

Ia menyinggung proses hukum yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri telah memeriksa kembali Jokowi dan beberapa saksi lain untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kemarin kan kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tak menutup peluang untuk memaafkan pihak-pihak yang terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Enggak ada masalah. Maaf-memaafkan kan urusan pribadi. Tapi urusan hukum kan lain," kata Jokowi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

(syd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |