Istana Buka Suara soal Perpres PCO Digugat ke Mahkamah Agung

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 21 Apr 2025 15:36 WIB

Juru Bicara Istana sekaligus Mensesneg Prasetyo merespons gugatan Perpres Kantor Komunikasi Presiden atau PCO di Mahkamah Agung. Mensesneg belum terima salinan gugatan Perpres Kantor Komunikasi Presiden atau PCO. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi buka suara terkait adanya gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut mengaku belum menerima salinan gugatan resmi terkait gugatan itu. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu muatan dari gugatan tersebut.

"Belum, ini hari Senin, saya belum terima salinan gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, ia menilai kehadiran PCO sedari awal tidaklah tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP) seperti yang tertuang dalam gugatan itu.

"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

Permohonan judicial review itu diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata. Dalam uji materiilnya terdapat beberapa pasal terkait PCO yang digugat ke MA.

"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4).

Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |