Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis membantah terlibat dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar termasuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31).
OC Kaligis menjelaskan catatan bertuliskan 'OC' yang ditemukan dalam penggeledahan di salah satu rumah kediaman terdakwa tidak terkait dengan kasus Ronald Tannur.
"Ini catatan ini yang berkaitan dengan nama OC dalam kurung kasasi, kemudian tim dan tanda tanya dalam kurung lima, plus satu dalam kurung bp. Kemudian, di bawahnya lagi ada lagi 1006 dalam kurung PK, kemudian 15 dalam kurung, kemudian saya, kemudian ada tanda panah satunya, pak, dalam kurung. Apakah catatan ini yang ditemukan oleh penyidik di kediaman dari pada terdakwa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau OC kasasi tim itu kebetulan pada waktu saya mengajukan memori kasasi terhadap perkara yang lagi berjalan di PN Jakarta Utara, di mana pada waktu itu karena saya melihat hakimnya memihak, saya melaporkan hakim yang bersangkutan ke Ketua Muda Bidang Pengawasa pada waktu itu," jawab OC Kaligis
Dia dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa lantas mendalami pemahaman OC Kaligis mengenai catatan tersebut, dan ia memaknainya sebagai upaya Lisa untuk mengalahkan dirinya di tingkat kasasi.
"Jadi, OC yang saksi pahami ini ada catatan dikonfirmasi kepada saksi apakah pernah bersinggungan atau berperkara yang terkait adalah kasasi untuk di Jakarta Utara?" tanya jaksa.
"Ya, itu nama saya, kan OC nama saya, siapa lagi. Kebetulan kasasi hubungan dengan perkara saya yang lagi di kasasi. Jadi, kasus ini saya artikan supaya Lisa Rachmat mengalahkan perkara saya di kasasi," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, OC Kaligis membantah tudingan yang menyatakan dirinya terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
"Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?" tanya jaksa.
"Sama sekali tidak," tegas OC.
Sebelumnya, tepatnya pada 25 dan 26 November 2024, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi. Keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
(ryn/isn)