Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) resmi mengajukan banding terkait perkara yang menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dengan begitu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda sejumlah Rp531 miliar ke PT CMNP belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Status permohonan banding: permohonan banding diterima," demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik yang disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka yakni PT CMNP.
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I HaryTanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
Berikut petikan putusan lengkap perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiilsebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Jika dirupiahkan, US$28.000 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Sementara itu, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum hingga mendapat keadilan.
"Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," ucap Chris pada Kamis (23/4).
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467221/original/088634900_1767866611-g.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475774/original/076652300_1768649234-pipit_image_1.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488515/original/050407300_1769755855-Shelter_0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469443/original/087526700_1768118336-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_2.08.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4829166/original/017053000_1715494474-kisah_nyata_spesial.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467417/original/011661500_1767880176-WhatsApp_Image_2026-01-08_at_17.44.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5466631/original/047247000_1767849868-IMG_9968-02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469249/original/027152200_1768101623-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5169754/original/004758200_1742544934-WhatsApp_Image_2025-03-19_at_18.19.10_b997d6cd.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475262/original/007233400_1768560829-Tolong_Saya_2.jpeg)