Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari dunia musik tanah air. Musisi senior Fariz RM harus kembali berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar tersebut. Sementara ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada Fariz.
"Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Masih diperiksa," Andri menambahkan.
Sudah Keempat Kalinya
Sebagai informasi, ini sudah keempat kalinya Fariz RM tersandung kasus narkoba. Pelantun lagu "Sakura" itu pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kembali Ditangkap
Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.