Erin Wartia Laporkan Eks ART Atas Dugaan Pelanggaran Data Pribadi, Ungkap Rasa Cemasnya

1 day ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Erin Wartia Trigina, mantan istri Andre Taulany, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melaporkan tindakan eks asisten rumah tangganya yang dianggap telah melampaui batas privasi. Didampingi penasihat hukumnya, Erin merasa keamanan keluarganya mulai terancam akibat penyebaran informasi pribadi di jagat maya.

Sunan Kalijaga selaku pengacara Erin, mengungkapkan maksud kehadiran kliennya untuk melaporkan dugaan tindakan yang tidak pantas tersebut.

"Jadi hari ini kedatangan kami bersama tim kuasa hukum daripada Mbak Erin untuk melaporkan ya, melaporkan seseorang yang kami duga jelas-jelas melakukan tindakan yang tidak sopan, yang tidak pantas, bahkan cenderung membahayakan klien kami dan keluarganya," kata Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

"Orang yang kami laporkan itu memfoto, mengambil gambar, lalu juga memvideokan tanpa izin, meng-upload hasil foto-foto dan video tersebut di sosial media yang kami duga milik dia pribadi, di Facebook ya. Adapun foto-fotonya itu nanti sebentar bisa diperlihatkan," Sunan Kalijaga menyambung.

Pihak Erin memastikan bahwa berkas laporan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian beserta sejumlah alat bukti. Foto-foto yang menunjukkan kediaman hingga kendaraan pribadi menjadi materi utama yang diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

"Ini sudah resmi laporan. Nanti biar saya jelasin satu-satu bahwa alat bukti kami yang sudah kami serahkan tadi adalah bukti-bukti bahwa di mana sosial media tersebut kami duga milik orang yang kami laporkan ini memajang, memasang, memposting foto daripada kediaman milik klien kami, kendaraan yang juga milik klien kami, dan juga putra-putri dari klien kami," jelas Sunan.

Alasan Laporkan Eks ART

Kekhawatiran dirasakan Erin ini karena data yang bersifat privat kini dapat diakses secara bebas oleh publik. Ia merasa langkah hukum harus diambil demi mencegah adanya potensi tindak kriminal yang menyasar anggota keluarganya di masa depan.

"Karena informasi yang harusnya data-data pribadi tersebut tidak disebarluaskan atau di-upload di sosial media, membuat klien kami khawatir akan keselamatan dan dari adanya kemungkinan upaya-upaya tindakan kriminal terhadap klien kami," tutur Sunan.

Dalam laporan itu, terlapor merupakan seorang wanita berinisial H yang diduga melanggar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia. Erik Kartanegara sebagai anggota tim kuasa hukum merinci pasal yang disangkakan kepada mantan asisten rumah tangga tersebut. "Hari ini kita telah melakukan laporan polisi atas terlapor dengan inisial H ya, di mana atas tindakan dan prosedur tersebut terjadi adanya penyebaran tanpa izin data pribadi. Dalam hal ini pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," urai Erik.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |