Eks Buruh Sritex Demo Pesangon Tak Cair, PN Semarang Evaluasi Kurator

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan buruh PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/1).

Mereka menuntut agar kurator kepailitan Sritex diganti karena pesangon karyawan belum juga cair hingga kini. Merespons hal tersebut, PN Semarang menyatakan akan mengevaluasi kurator, dan akan memanggil  hakim pengawas guna  melaporkan progres pemberesan tersebut.

Mengutip dari detikJateng, massa eks buruh Sritex mendatangi PN Semarang, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka yang berbusana hitam-hitam itu melakukan longmars di Jalan Pantura Siliwangi hingga titik aksi di depan PN Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi itu, massa eks buruh Sritex  membawa poster berisikan protes kepada kurator, seperti 'Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator', 'Kurator Kura-kura', '11 Bulan Kalian Kerja Apa Main-main?', 'Selesaikan Pesangon', hingga 'Kalau Tidak Becus Kerja Ganti Saja'.

Salah satu orator aksi, Mahdi, mengatakan para pekerja belum mendapatkan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR)  sejak PT Sritex dinyatakan pailit. Oleh karena itu, mereka meminta kurator segera diganti.

"Kami jauh-jauh dari Sukoharjo ingin menuntut hak-hak yang selama setahun ini belum terpenuhi. Lihat wajah-wajah kami yang menunggu keadilan, menunggu janji pemerintah yang mengatakan akan segera selesai hak kami," ujarnya saat berorasi.

"Bisa dibayangkan kami buruh UMK menahan lapar, setahun bukan waktu yang pendek. Kalau suara kami tidak didengarkan, bisa jadi 8 ribu karyawan akan kami bawa ke sini. Sudah satu tahun kami terombang-ambing tapi nggak ada kepastian," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Agus Wicaksono, mengatakan aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi 10 November 2025 lalu di depan pabrik Sritex.

"Kita sudah memberikan waktu kepada kurator sampai dengan akhir Desember, harus ada perubahan signifikan. Ternyata tidak ada, akhirnya kita melakukan aksi hari ini," kata Agus.

"Kita minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja dari kurator, kalau memang kurator kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti. Kemudian evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik)," lanjutnya.

Ia menyebut, meski kurator sudah melelang beberapa aset kendaraan, pekerja masih belum puas karena mereka menuntut bangunan pabrik juga segera dilelang.

"Hasil lelang kemarin tidak memuaskan, karena kurator mematok harga tinggi sehingga yang laku cuma 5 unit kendaraan dari 73 unit. Yang menjadi harapan kami itu aset bangunan dan mesin segera dilelang," tuturnya.

Terlebih, lanjut dia, selama ini kurator sulit dihubungi dan belum ada target kapan mereka akan menyelesaikan proses pemberian pesangon bagi pekerja.

Agus menyebut, dari 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo yang dipecat, setengah dari mereka tidak lagi berada di usia produktif sehingga tak bisa mendaftar kerja di tempat lain.

"Andai satu keluarga itu ada beban tiga orang, kan sudah 15.000 sekian yang nganggur menunggu pesangon. Total pesangon ya sekitar Rp380 miliar untuk 8.000-an pekerja," ujar Agus.

Jika aspirasi mereka tak dikabulkan, kata Agus, mereka akan menggelar lagi aksi di Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengerahkan lebih banyak massa.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ada beberapa perwakilan yang diterima pihak PN Semarang. Mereka menyampaikan tiga tuntutan yang salah satunya evaluasi kinerja kurator, hingga diganti.

Usai pertemuan tersebut, Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan Ketua PN Semarang yang menemui massa aksi berjanji akan segera mengevaluasi kinerja kurator. Selain itu, hakim pengawas itu pun akan dimintai keterangan oleh Ketua PN Semarang.

Sebagai informasi, hakim pengawas bertugas mengawasi dan menerima laporan dari kurator. Biasanya laporan disampaikan setiap tiga bulan sekali atau ketika ada progres dari kurator.

"Tadi ada beberapa yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan pemberesan, oleh karena itu nanti pemberesan tersebut akan dievaluasi," kata Hadi.

Ia mengatakan, PN Semarang juga menyetujui aspirasi dan keresahan pekerja Sritex yang meminta agar proses pemberesan pailit bisa segera diselesaikan.

"Pemberesan harus diselesaikan dengan cepat oleh kurator. Karena peran pengadilan adalah mengawasi kurator, nanti ketua pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan tentang perkembangan dari pertemuan hakim pengawas dan kurator," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, kurator yang sudah dipilih hakim pengawas sebagai buntut pailitnya PT Sritex  bisa diganti berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang penggantian kurator.

Baca berita lengkapnya di sini dan di sini

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |