DPR Tunggu DIM dari Pemerintah untuk Bahas RUU Perampasan Aset

9 hours ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 11:08 WIB

DPR menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset. Sikap DPR saat ini menunggu pemerintah mengirim daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut. Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset yang belakangan sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Adies, DPR akan mendukung setiap kebijakan pemerintah, termasuk RUU Perampasan Aset. Namun, Adies mengatakan pihaknya menunggu daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu DIM-nya. Kita tunggu masuk. Yang pasti di DPR, kita dan pemerintah sama-sama mendukung apa yang diinginkan," kata Adies di Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Saat ini, lanjut Adies, Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset yang telah dikirim ke DPR merupakan Surpres lama sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia mempersilakan pemerintah untuk mengirim Surpres yang baru.

"Masih Surpres yang lama. Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, enggak ada masalah," katanya.

Golkar dukung RUU Perampasan Aset

Dukungan terhadap RUU Perampasan disampaikan Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji menunggu pemerintah secara resmi mengusulkan pembahasan RUU tersebut.

Sarmuji memastikan fraksinya akan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset jika telah diusulkan pemerintah. 

"Enggak ada masalah, kita ngikuti alur saja. Kalau pemerintah mengajukan itu, kita siap," kata Sarmuji.

RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah akademiknya pertama kali disusun pada 2008.

Pada 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR, namun tak ada tindak lanjut.

RUU Perampasan Aset mengatur wewenang terkait perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tak wajar tanpa harus melalui proses pidana.

"Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |