Kooperatif jadi Alasan Erintuah dan Mangapul Divonis Lebih Ringan

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sikap kooperatif yang ditunjukkan terdakwa kasus suap dan penerimaan gratifikasi, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, menjadi salah satu alasan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menghukum Erintuah dan Mangapul dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Hal meringankan: Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal meringankan lain yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur) dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa disebut juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan komulatif kedua," ucap hakim dalam amar putusannya.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 yang disebut untuk mengurus perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Ronald Tannur.

Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.

Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |