loading...
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, Komisi XIII DPR meminta agar Kemlu membentuk tim investigasi independen atas kasus kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP). Foto/Danandaya
JAKARTA - Komisi XIII DPR RI meminta agar Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) membentuk tim investigasi independen atas kasus kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP). Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama keluarga ADP.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa tim investigasi independen bentukan Kemlu ini harus melibatkan keluarga ADP. Tim investigasi ini nantinya memantau perkembangan pengusutan ulang kematian ADP.
"Artinya penyelidikan tentu tetap oleh pihak kepolisian gitu. Tapi penyelidikan itu harus terbuka, transparan, dan jelas gitu. Sehingga kemudian tim investigasi ini bisa juga ikut memantau dan juga masyarakat ikut memantau," kata Hugo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Ada Kejanggalan Kematian Arya Daru, Komisi XIII DPR Desak Ekshumasi Jenazah
Dia menyebut bahwa apa yang disampaikan penyidikan sebelumnya selalu berbicara soal fakta. Namun, nyatanya keluarga selalu melihat adanya kejanggalan dalam kematian ADP.
"Karena semua selama ini kan seolah-olah semua yang dikatakan itulah fakta ya. Sementara ada kejanggalan-kejanggalan di dalam proses yang disampaikan oleh baik kuasa hukumnya maupun pihak keluarga gitu," ujar dia.
Hugo menambahkan, "Apalagi dengan diikuti dengan upaya-upaya untuk mengintimidasi keluarga Ini apa maksudnya gitu? Nah pertanyaan-pertanyaan ini kan harus dijawab gitu."
Meski begitu, dia belum bisa memberikan kepastian kapan tim investigasi independen ini dibentuk. Sebab, Komisi XIII juga meminta kepada Polri agar kematian ADP ini diusut kembali. "Ya kami memberikan ini rekomendasi dan kami akan melakukan, mengikuti terus prosesnya," ujarnya.
(zik)