DPR Kritik Praktik Pengavelingan Tenda Haji, Kemenhaj Ancam Cabut Izin

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi VIII DPR mengkritik praktik pengavelingan tenda yang masih ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan berdasarkan hasil temuan pihaknya pihaknya menemukan praktik tersebut masih dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).

Menurut dia, praktik pengaveling-kavelingan itu tak hanya hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jemaah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Pihaknya pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI melakukan langkah-langkah konkret dengan mencabut izin operasional КВІН/КВІНU yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Menurut Abidin, haji adalah ibadah suci tertinggi bagi umat Islam.

Oleh karena itu, katanya penyelenggara sebagai pemegang amanah suci itu harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah.

Atas dasar itu, Abidin mendesak agar pemerintah menindak pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi atau kelompok tersebut.

"Tim Pengawas Haji DPR RI dan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifa dan Mina (ARMUZNA)," ujar Abidin.

ARMUZNA adalah proses ibadah haji yang dilakukan di tiga lokasi di Mekkah, Arab Saudi. Masa ARMUZNA itu bisa dikatakan fase puncak dari prosesi ibadah haji yang berlangsung sekitar 6 hari dari 8 hingga 13 Zulhijah.

Setelah bermalam dan melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada 9 Zulhijah, jemaah haji seluruh dunia lalu melakukan mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah untuk berzikir dan mengumpulkan batu kerikil guna melempar jumrah di Mina.

Hari berikutnya, hari tasyrik pada 11-12-13 Zulhijah, jemaah haji dari seluruh dunia bertenda di Mina untuk melakukan ritual melempar jumlah selama tiga hari tersebut.

Respons Kemenhaj

Merespons sikap dari Timwas Haji DPR itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar lewat akun instagramnya menegaskan sikap serupa. Setelah melakukan sidak, Dahnil mengaku masih menemukan KBIH dan KBIHU yang masih melakukan pengavelingan terhadap tenda-tenda jemaah haji.

"Mereka mematok sendiri-sendiri. Ini punya kami, ditempelin mereka. Itu ilegal," kata Dahnil.

Dia mengaku telah mengingatkan agar jika ada KBIH atau KBIHU yang melakukan praktik tersebut, akan ditindak tegas bahkan dicabut izinnya.

"Karena itu akan merusak tata kelola, itu akan mengorbankan jemaah nanti. Karena pasti ada jemaah yang enggak kebagian tenda," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |