Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sebanyak 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Timur. Langkah ini dilakukan lantaran ratusan dapur tersebut kedapatan belum memenuhi kelengkapan persyaratan administratif maupun standar mutu higienitas dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi pihaknya telah koordinasi dengan jajaran pimpinan pusat BGN. Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Jatim mendukung keputusan penghentian sementara operasional SPPG tersebut demi menjamin mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pak Kepala BGN itu memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus [ditutup]," kata Emil, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengatakan salah satu aspek krusial yang belum dipenuhi SPPG itu ialah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ratusan SPPG yang belum mengantongi dokumen SLHS secara resmi dilarang beroperasi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan MBG.
"Ini kan ada juga tenggat waktu untuk SLHS itu memang belum [dipenuhi], tapi mereka beroperasi, itu tidak boleh selamanya. Jadi, banyak sekali variabel-variabel yang menjadi pertimbangan dan kami berterima kasih kepada BGN karena tentu ini bukan langkah yang mudah ya untuk menutup sementara SPPG-SPPG tersebut," ujarnya.
Kebijakan penutupan sementara ini, kata Emil, sebagai langkah preventif. Persyaratan kelayakan tersebut sebenarnya dirancang khusus sebagai instrumen mitigasi utama untuk meminimalkan segala potensi risiko dalam proses produksi serta distribusi MBG.
"Semua SPPG ini memang diharapkan bisa dilengkapi dengan semua persyaratan-persyaratan yang memitigasi dan meminimalisir risiko di dalam penyaluran program MBG ini," katanya.
Sebagai respons penutupan sementara, Pemprov Jatim berkomitmen untuk mendukung dan terus menjalin koordinasi dengan BGN, mulai dari tingkat regional, korwil, kabupaten/kota, hingga ke level kepala satuan pelayanan di lapangan.
"Kami dari pemerintah daerah tentu senantiasa posisinya mendukung apapun yang dibutuhkan oleh BGN baik itu oleh koordinator regional, koordinator wilayah ada dua Surabaya dan Jember dan segenap koordinator kabupaten kota hingga kepala SPPG untuk bisa menjalankan tugas di mana hal itu memang membutuhkan dukungan dari pemerintah masing-masing," ucap Emil.
Tapi, Mantan Bupati Trenggalek ini menguraikan pengurusan dokumen SLHS ini bukanlah untuk formalitas dan demi kecepatan semata. Yang lebih penting, kata dia, ialah mutu dan kalaikan SPPG harus benar-benar terjaga.
Tak cuma soal SLHS, Emil menyebut kelayakan infrastruktur lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi faktor penting. Ia mengingatkan, sistem pembuangan limbah pada SPPG akan berdampak langsung terhadap kesehatan sekaligus higienitas pengolahan hidangan MBG.
Karena itu, Emil mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi SPPG untuk segera melengkapi berkas SLHS mereka. Ia menegaskan pihak Pemprov Jatim berkomitmen tak mau memperlambat penerbitan izin dokumen tersebut.
"Kalau SLHS itu sudah 30 hari. Jadi kalau belum punya SLHS dikasih tenggat waktu 30 hari. Nah, kami juga mau sampaikan jangan sampai lamanya itu justru karena kami di pemda ini yang kelamaan memproses," katanya.
Proses pengajuan SLHS tersebut akan dipantau langsung secara detail oleh masing-masing kepala satuan tugas. Sistem pemantauan ini diterapkan demi memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memperlambat keluarnya izin.
"Tetapi ini dipantau betul satu persatu oleh masing-masing kasatgas untuk memastikan bolanya tidak karena lama dari sisi dinasnya. Karena kan bukan berarti sudah mendaftar otomatis SLHS keluar. kan, ada persyaratan yang harus dilengkapi, ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup sementara atau melakukan suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia semenjak program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil didasarkan pada berbagai masukan dari masyarakat, termasuk usulan dari pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat MBG.
"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang dalam pernyataannya pada Minggu (31/5).
Di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, ada 16.594 SPPG. Selama periode itu, 3.466 SPPG pernah ditutup sementara. 1.800 SPPG di antaranya telah beroperasi kembali, sementara 1.666 SPPG sisanya masih dalam suspend.
BGN menjelaskan setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi karena berbagai sebab, mulai dari menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu tidak sesuai bujet belanja bahan baku, yakni Rp8 ribu dan Rp10 ribu; sengaja melakukan mark-up harga bahan baku; hingga alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
Selain itu ada juga temuan SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Demikian juga SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki pemasok atau supplier kurang dari 15.
Nanik menyebut jumlah yang kena suspend bisa jadi akan bertambah lagi karena saat ini BGN mewajibkan setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil atau ibu hamil, Busui atau ibu menyusui, dan Balita atau bayi di bawah lima tahun).
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Nanik. (frd)
(frd/har)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5169754/original/004758200_1742544934-WhatsApp_Image_2025-03-19_at_18.19.10_b997d6cd.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1500750/original/073244800_1486531397-layar_ponsel.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/2870049/original/061175000_1564651087-free-fire-02.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494405/original/001639100_1770287071-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_16.03.08.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490787/original/058831400_1770024865-Bigo_Full.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496024/original/029090300_1770456864-Screenshot_2026-02-07_154805.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5201033/original/049679000_1745808819-Screenshot_2025-04-28_095156.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489064/original/056122300_1769788955-Shye_-_can_t_you_see__Lead____Photo_Credit_Shye.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494002/original/052386300_1770274416-istiqomah_cinta.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5497959/original/065852700_1770695454-axioo.png)

