Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH

6 hours ago 2

loading...

Balai Kota DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan kebijakan flexible working hour (FWH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025) besok. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2025.

Adapun kebijakan Pemprov Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

"Dengan ini disampaikan hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).

Disebutkan bahwa jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni pukul 07.30 WIB.

“Dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Chaidir menyebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA) pada Selasa, 8 April 2025.

“Dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H," ucapnya.

Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam.

"Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," ungkapnya.

(rca)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |