Avatar 2 Dituduh Hasil Jiplakan, James Cameron dan Disney Digugat 8,3 Triliun Rupiah

1 week ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Jelang perilisan Avatar: Fire and Ash di Amerika Serikat, Disney dan James Cameron justru menghadapi sebuah tuntutan hukum. Hal ini berkaitan dengan film Avatar 2, atau Avatar: The Way of Water, yang dituding plotnya merupakan hasil jiplakan. 

Dilansir dari Reuters, Kamis (18/12/2025), pengugat adalah Eric Ryder, animator yang mengajukan pengaduannya ke Pengadilan federal California pada Senin lalu. Dalam gugatannya, Ryder mengungkap bahwa ia berkolaborasi dengan Lightstorm Entertainment milik James Cameron untuk mengembangkan film berdasarkan cerita fiksi ilmiahnya yang bertajuk KRZ pada akhir tahun 1990-an.

Sejumlah elemen dalam KRZ, disebut dijiplak dalam sekuel film Avatar tahun 2022 lalu. 

Sebagai catatan, Eric Ryder sudah pernah mengajukan gugatan serupa atas film Avatar pertama pada tahun 2011. Namun gugatannya ditolak oleh pengadilan negara bagian California, karena ditemukan bahwa James Cameron telah menciptakan "Avatar" sebelum Ryder menyerahkan ceritanya kepada Lightstorm.

Namun pihak Eric Ryder mengklaim gugatan kali ini berbeda dari sebelumnya. 

"(Gugatan) ini bukanlah upaya untuk menggugat kembali klaim sebelumnya. Ini adalah perlawanan atas tindakan penjiplakan baru yang terjadi untuk pertama kalinya di Avatar 2," begitu pernyataan dalam dokumen. 

Film Avatar 2 “The Way Water” terinspirasi dari kehidupan Suku Bajo di Indonesia. Suku Bajo hidup di atas rumah panggung atau rakit dekat dengan laut. Mereka juga disebut sebagai penyelam ulung karena mampu menyelam dalam waktu yang lama.

Klaim Kesamaan dengan Avatar: The Way of Water

Dalam gugatan, diklaim ada sejumlah elemen kunci yang dijiplak dalam Avatar 2 dari KRZ. Di KRZ, diceritakan tentang makhluk antropomorfik dengan latar samudra yang luas. Ada pula perusahaan jahat yang berbasis Bumi yang terlibat dalam operasi penambangan yang merusak lingkungan, di bulan planet raksasa gas bernama Europa.

Ryder juga mengklaim bahwa Avatar: The Way of Water mengangkat soal ekstraksi zat hewani yang ketika dimurnikan dapat memperpanjang umur manusia. Poin ini, kata pihak Ryder, juga tampil di KRZ. 

Isi Gugatan yang Fenomenal

"Meskipun zat berbasis hewan yang memperpanjang umur ini hanya salah satu dari banyak contoh konten yang melanggar hak cipta dalam Avatar 2, penggunaannya sebagai perangkat plot dasar, merupakan inti dari penggelapan yang dilakukan oleh para Tergugat," begitu isi gugatan tersebut.

Sementara pengacara Ryder, Daniel Saunders, menyatakan, "Penggelapan dan pencurian terang-terangan karya kreatif Tuan Ryder yang dilindungi hak cipta oleh para Tergugat untuk menciptakan film terlaris ketiga sepanjang masa, dilakukan secara terang-terangan dan keterlaluan, dan harus ada kompensasi."

Minta Ganti Rugi dan Permintaan Blokir Avatar: Fire and Ash

Pihak Ryder pun mengajukan nilai ganti rugi luar biasa yakni US$ 500 juta, atau sekitar Rp8,3 triliun. Tak hanya itu, ada permintaan lain dari penggugat yakni perintah pengadilan untuk memblokir perilisan film ini. 

Sebagai informasi Avatar: Fire and Ash baru akan rilis di Amerika Serikat pada Jumat tanggal 19 Desember besok. 

Sementara itu, perwakilan Disney and Lightstorm

Ratnaning AsihTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |