Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya

1 day ago 5

loading...

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Selasa (1/4/2025).

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang lebih estetis dan tertib. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk tetap taat pajak serta menghindari potensi sanksi hukum yang berlaku.

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.



Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak

Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:

1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron

2. Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)

3. Reklame stiker

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |