Apakah Nikah Batin Ada dalam Islam?

1 day ago 5

loading...

Istilah nikah batin menjadi populer setelah viral serial drama asal Malaysia Bidaah yang salah satunya karena mengangkat praktik menyimpang sekte keagamaan. Foto ilustrasi/tiktok/ist

Apakah nikah batin ada dalam Islam? Pertanyaan ini mengemuka setelah viralnya serial drama asal Malaysia 'Bidaah' yang salah satunya karena mengangkat praktik menyimpang sekte keagamaan . Salah satu praktik kontroversial dalam serial ini adalah nikah batin yang dilakukan tokoh pemimpin sekte, Walid Muhammad.

Dalam drama tersebut, nikah batin digambarkan sebagai pernikahan spiritual yang hanya melibatkan pengantin pria dan wanita, dengan mengklaim Allah sebagai wali dan malaikat sebagai saksi. Tidak ada wali nikah resmi, tidak ada saksi manusia, dan tidak ada pencatatan pernikahan secara hukum.

Lantas apakah nikah batin itu dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Menjawab pertanyaan tersebut Pemimpin Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya seperti dilansir di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa istilah nikah batin tidak dikenal dalam syariat Islam.

Ia menekankan bahwa semua bentuk pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun yang sudah ditetapkan dalam fikih Islam. "Apa itu nikah batin? Nikahnya batin, tapi ketemu beneran dan hamil," ucap Buya Yahya.

Dia pun menegaskan, istilah dan praktik nikah batin itu tidak ada dan tak dibenarkan dalam Islam. "Kalau hanya berdua saja dan menikah tanpa wali serta saksi, maka itu bukan pernikahan yang sah," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Muhammadiyah Haramkan Nikah Sirih

Syarat Sah Pernikahan

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa syarat utama agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:

1. Mempelai pria dan wanita yang bukan mahram.
2. Wali nikah bagi mempelai wanita, jika tidak ada maka bisa digantikan wali hakim.
3. Dua orang saksi yang adil dan menyaksikan langsung akad nikah.
4. Ijab qabul atau akad nikah yang dilakukan secara lisan.

Buya Yahya menyatakan bahwa istilah atau label pernikahan bukanlah yang utama. Ia mengingatkan agar tidak gampang percaya dengan istilah dan cara-cara menikah yang tak sesuai dengan syariat atau syarat sah dalam Islam. "Yang jelas, jika memenuhi syarat-syarat pernikahannya, syarat rukun pernikahan, adalah sah, meski belum dicatat di mahkamah," terang Buya Yahya

Baca Juga

Inilah Ciri-ciri Wanita yang Dinikahi karena Agamanya

Wallahu A'lam

(wid)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |