Ancaman Hukuman Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHS Bandung Tambah Berat Jadi 17 Tahun

1 week ago 17

loading...

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjeaslakan, ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan 3 wanita di RSHS Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Foto/Dok.SindoNews

BANDUNG - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan 3 wanita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun.

Pemberatan masa hukuman itu diterapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna di dijerat Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali akan dikenakan. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana. Pemberatan istilahnya," kata Dirreskrimum Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Kombes Surawan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien RSHS dan satu keluarga (anak) pasien RSHS Bandung.

Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa oleh pelaku pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |