Ammar Zoni Resmi Cabut Kuasa Hukum Lama, Ungkap Alasan Pilih Peninjauan Kembali Ketimbang Banding

7 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Kabar terbaru datang dari proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Kuasa hukum barunya, Krisna Murti, secara resmi mengumumkan langkah strategis yang akan diambil oleh kliennya setelah melalui diskusi panjang.

Krisna Murti menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah mengajukan upaya hukum luar biasa. Langkah ini diambil karena tim hukum merasa banyak hal yang perlu digali lebih dalam dari putusan sebelumnya.

"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," ujar Krisna Murti di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).

"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali. Karena banyak hal yang kita temukan, kejanggalan-kejanggalan. Lalu kemudian dari kejanggalan-kejanggalan ini, kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini. Kalau bukti ini kita temukan, kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan," Krisna menjelaskan.

Alasan Pihak Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding

Waktu yang terbatas menjadi alasan mengapa opsi banding tidak diambil oleh pihak Ammar. Krisna menilai durasi 14 hari yang disediakan oleh undang-undang terlalu singkat untuk menyusun materi pembelaan yang komprehensif.

"Nah, makanya kita butuh waktu. Nah sementara, waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan kita harus naik banding, ini terlalu mepet. Nah kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depan untuk membuktikan Ammar bukan pengedar. Nah jadi kita putuskan sekali lagi di sini bahwa kita nyatakan kita akan melakukan peninjauan kembali. Itu yang pertama," tuturnya.

Selain strategi hukum, Krisna juga memperlihatkan bukti mengenai pergantian tim pengacara Ammar Zoni. Sebuah surat yang ditulis langsung oleh Ammar menjadi bukti sah bahwa ia telah memutuskan hubungan kerja sama denganpengacara sebelumnya.

"Lalu yang kedua, mana suratnya tadi? Yang dibawa oleh Dokter Kamelia di sini, yang diberikan kepada kantor kami, surat pernyataan pencabutan kuasa kepada kuasa lamanya. Dan kuasa lamanya tidak lagi bertindak untuk kepentingan hukum dari Ammar Zoni, baik di luar pengadilan ataupun di dalam pengadilan," paparnya.

Dokter Kamelia yang turut hadir di kesempatan tersebut juga memberikan klarifikasi mengenai alasan penunjukan Krisna sebagai pengacara. Ia menilai, Ammar membutuhkan ketenangan dan kejelasan dalam menuntaskan perkara hukum tanpa adanya perbedaan pendapat di tim pembela. "Jadi kemarin emang sempat mungkin udah ada simpang siur antara penambahan atau pemilihan gitu ya, penasihat hukum gitu. Mungkin kemarin Bang Ammar berpikir, minta waktu untuk berpikir siapa yang harus dipilih gitu, karena kan nggak bisa juga satu kapal dua nakhoda ya kan, gitu kan," tutur Dokter Kamelia.  

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |