Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kemkomdigi.
Menurut Menkomdigi, instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian sendiri.
Meutya menuturkan, instruksi ini berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (Online).
Adapun pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pakta itu itu pun telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
"Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online," tutur Meutya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (1/11/2024).
Menkomdigi juga menekankan pada seluruh sivitas Kemkomdigi bersinergi dan berkomitmen bersama memberantas judi online. Sebab, penanganan judi online memerlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi.
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," tutur Meutya lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Meutya juga menegaskan, Komdigi akan terbuka pada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs kementerian dan kanal publik lainnya. Ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat pada masyarakat.
Oknum Pegawai Komdigi Bina 1.000 Situs Judi Online Agar Tak Terkena Blokir
Sebelumnya, seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com, polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. Terungkap fakta, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah.
Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).
"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp 5 juta per-bulan.
"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.
Pelaku mengatakan, bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya yakni mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak.
Misalnya ditemukan 5.000 situs judi online, oknum pegawai Komdigi ini hanya memblokir 4.000 situs. Sisanya dibina atau dijaga supaya tidak terkena blokir.
"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar dia.
Pelaku mengaku aksinya membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri. "Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujar dia.
Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Kini, polisi sedang mengembangkan kasus ini. Adapun, polisi juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. "Masih ada yang DPO segala macem," ujar dia.